Apa Itu PPID Desa. Maklumat Pelayanan. SOTK PPID. Jenis Informasi Publik Desa Kaur. Umum & Perencanaan. Ridayani, S.Pd Kaur. Keuangan. Haerul Aswar, A.Md, Komp 08.30 - 14.30 Wita, Info Dan Alamat Kantor Desa Silahkan Klik Disini ~> Selengkapnya Pelayanan Di Kantor Desa Sampano Di Tutup Sementara Selama Masa Cuti/Libur Bersama Mulai Dasar hukum Tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum ini adalah sebagai berikut : PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lalu, apa saja bagian-bagian tugas dan fungsi Kaur dan Kasi? Bagian-bagian Kaur (Kepala Urusan) dan Fungsinya. Kaur atau Kepala Urusan mempunyai kedudukan sebagai staf sekretariat desa. Tugasnya membantu sekretaris desa terutama dalam urusan pelayanan adiminstrasi pendukung dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan desa. Kaur Keuangan Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu: Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan. Kepala Urusan Umum atau Kaur Umum adalah perangkat desa yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi urusan umum di desa. Tugas-tugas Kaur Umum meliputi, mengurus kegiatan keamanan dan ketertiban di desa, mengelola perizinan dan pembuatan surat keterangan di desa, dan mengadakan pembinaan masyarakat dan pembinaan kegiatan kemasyarakatan. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa. B. Fungsi : a. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Carik mempunyai fungsi sebagai berikut: pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi: urusan ketatausahaan antara lain: tata naskah; dan. administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. urusan umum antara lain: penataan administrasi Pamong Kalurahan; Standar Oprasional Prosedur ( S . O . P ) ini dibuat untuk dipatuhi dan ditaati oleh Perbekel dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas kesehariannya untuk mencapai tujuan yaitu : DESA TAMAN " TAMAN ADI MANTRA " BERLANDASKAN FALSAFAH TRI HITA KARANA MENUJU TERCAPAINYA MASYARAKAT YANG SUKERTA". Taman, 13 Maret 2017. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Format Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan (Permendagri No 48 Tahun 2015) memiliki fungsi sebagai berikut : Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa dalam hal, gotong royong, dan swadaya murni. zWnzW.